Senin, 19 November 2012

Pengertian Hak Asasi Manusia



Dalam buku Kewarganegaraan, Tim dosen Univesitas Gajah Mada menyebutkan pengertian akan hak asasi manusia menurut:
*      Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a.      Hak Asasi Manusia
Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat an kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dann merupakan anugerah-Nya ang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

b.      Kewajiban Dasar Manusia
Adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak dimungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia.

c.       Diskriminasi
Adalah setiap pembatasan-pembatasan atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung didasarkan kepada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kerangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

d.      Penyiksaan
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, ada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau dari seseorang atau orang ketiga, atau untuk alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari atau dengan persetujuan atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.


e.       Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik yang disengaja maupun kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Dr. Mohammad Noor Syam adalah sebagai berikut
*      HAM ialah suatu kesadaram pemikiran dan tindakan manusia bagaimana menegakkan prinsip yang kita yakini atas HAM ini oleh manusia atas manusia, oleh bangsa Negara atas bangsa Negara; oleh budaya atas budaya bahkan oleh agama atas agama, oleh manusia atas manusia. (Fahami: ada penganut agama yang berjuang mengembangkan paham agamanya demi Supreasi; terjadilah dominasi . . . . kemudian melahirkan reformasi dan kontra reformasi).
*      HAM ialah hak kodrati dan fundamental yang dimiliki manusia sebagai kodrat manusiaannya: hak hidup, kemerdekaan, hak milik/rizki adalah konsepsi HAM menurut teori Natuuretcht dikembangkan Barat abad XVIII life, liberty, property, equality yang dilaksanakan dengan dan melalui demokrasi. Bagi kita bangsa timur lebih dari pada hanya itu. Kita sangat menghargai pula kehormatan dan martabat kepribadian (perasaan, cita-karsa, pikiran dan keyakinan hidup) manusia.
Maka dapat dikatakan bahwa:
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

2 komentar:

  1. mbak dian tolong dong sumber buku dari pengertian panti asuhan, saya mintak tolong klo bisa sms ke nomor hp saya 081222686529, ini reperensi untuk skripsi sayaa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Suyuti, Nira Roswita. 2010. Hubungan Konsep Diri dengan Kemandirian Remaja Panti asuhan Nurul Abyadh Malang. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: Program Sarjana UM Malang.
      Yamin,M. 2011. Tentang Panti Asuhan Anak, (Online), http://www.menegpp.go.id, diakses tanggal 5 Agustus 2011.
      Nur, M. 2009. Keajaiban Menyantuni Anak Yatim Pengalaman Menakjubkan Para Penyantun Anak Yatim. Jakarta: Ufuk Press.
      Al-Ikhlas. 2011. Pengertian Anak Yatim dan Kedudukannya dalam Islam, (Online), http://alikhlaskebonduren.wordpress.com/2010/01/13/pengertian-anak-yatim-dan-kedudukannya-dalam-islam, diakses 5 Agustus 2011.
      Sochib, M. 1998. Pola Asuh Orang Tua Untuk Membantu Anak Mengembangkan Disiplin Diri. Jakarta: PT Rineka Cipta.
      Dimas, MR. 2006. 20 Kesalahan dalam Mendidik Anak. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.

      maaf baru bisa balas

      Hapus