Dalam
buku Kewarganegaraan, Tim dosen Univesitas Gajah Mada menyebutkan pengertian
akan hak asasi manusia menurut:
Dalam Undang-Undang No.
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a.
Hak
Asasi Manusia
Adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat an kodrat manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dann merupakan anugerah-Nya ang wajib dihormati, dijunjung
tinggi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
b.
Kewajiban
Dasar Manusia
Adalah
seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak dimungkinkan
terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia.
c.
Diskriminasi
Adalah setiap
pembatasan-pembatasan atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung
didasarkan kepada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kerangan, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan Hak Asasi Manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
d.
Penyiksaan
Adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau
penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, ada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau dari seseorang atau orang ketiga, atau untuk alasan
yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau
penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari atau dengan
persetujuan atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
e.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik yang disengaja maupun
kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Pengertian
Hak Asasi Manusia menurut Dr. Mohammad Noor Syam adalah sebagai berikut
HAM ialah suatu kesadaram pemikiran dan tindakan manusia
bagaimana menegakkan prinsip yang kita yakini atas HAM ini oleh manusia atas
manusia, oleh bangsa Negara atas bangsa Negara; oleh budaya atas budaya bahkan
oleh agama atas agama, oleh manusia atas manusia. (Fahami: ada penganut agama
yang berjuang mengembangkan paham agamanya demi Supreasi; terjadilah dominasi . . . . kemudian melahirkan reformasi
dan kontra reformasi).
HAM ialah hak kodrati dan fundamental yang
dimiliki manusia sebagai kodrat manusiaannya: hak hidup, kemerdekaan, hak
milik/rizki adalah konsepsi HAM menurut teori Natuuretcht dikembangkan Barat
abad XVIII life, liberty, property,
equality yang dilaksanakan dengan dan melalui demokrasi. Bagi kita bangsa timur lebih dari pada hanya itu. Kita
sangat menghargai pula kehormatan dan martabat kepribadian (perasaan,
cita-karsa, pikiran dan keyakinan hidup) manusia.
Maka dapat
dikatakan bahwa:
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan
hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi
yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus
pelanggaran ham di Indonesia memang masih Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
mbak dian tolong dong sumber buku dari pengertian panti asuhan, saya mintak tolong klo bisa sms ke nomor hp saya 081222686529, ini reperensi untuk skripsi sayaa
BalasHapusSuyuti, Nira Roswita. 2010. Hubungan Konsep Diri dengan Kemandirian Remaja Panti asuhan Nurul Abyadh Malang. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: Program Sarjana UM Malang.
HapusYamin,M. 2011. Tentang Panti Asuhan Anak, (Online), http://www.menegpp.go.id, diakses tanggal 5 Agustus 2011.
Nur, M. 2009. Keajaiban Menyantuni Anak Yatim Pengalaman Menakjubkan Para Penyantun Anak Yatim. Jakarta: Ufuk Press.
Al-Ikhlas. 2011. Pengertian Anak Yatim dan Kedudukannya dalam Islam, (Online), http://alikhlaskebonduren.wordpress.com/2010/01/13/pengertian-anak-yatim-dan-kedudukannya-dalam-islam, diakses 5 Agustus 2011.
Sochib, M. 1998. Pola Asuh Orang Tua Untuk Membantu Anak Mengembangkan Disiplin Diri. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Dimas, MR. 2006. 20 Kesalahan dalam Mendidik Anak. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.
maaf baru bisa balas